Hati senang rasanya karena keinginan belajar dari para ahli yang tidak kita temukan di negeri ini bisa terlaksana. Terlebih apa yang kita dapatkan berupa beasiswa, sehingga biaya yang perlu dikeluarkan cukup sedikit bahkan bisa jadi kita tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun untuk menempuh pendidikan tersebut.
Namun hati ini menjadi gusar, apakah boleh kita mengambil beasiswa tersebut? Bagaimana hukum dalam islam memandang hal ini?
Simak penjelasan Ustadz Abu Haidar as-Sundawy حفظه الله pada video tanya jawab singkat berikut ini.